Kesimpulan: kembali ke masalah hukum maka menimbang persoalan di atas, bila Anda mengcopy sebuah program khusus untuk pribadi karena harganya tidak terjangkau sementara isinya snagat vital maka banyak ulama yang memberikan keringanan. Namun bila anda membeli mesin pengcopy masal lalu 'membajak' program tersebut secara massal dimana anda akan mendapatkan keuntungan darinya, disitulah letak keharamannya. Wallahu a'lam bis-shawab.
|